Cek Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Rumah, Motor & HP

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 March 2023 07:25
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal menghitung hari. Pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi selesai tepatnya pada 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menghimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan melalui online. Dia pun mengingatkan agar semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neil kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (20/3/2023).

Menurut Neil, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Wajib pajak juga harus melaporkan macam produk investasi yang telah menjadi aset.

Sekali lagi, dia menegaskan pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.

Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tegas Neil.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT menurut DJP:

1. Kas dan setara kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sri Mulyani Cs Siapkan Rumus Mudah Hitung Pajak Gaji Pegawai


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading