Internasional

4 Aturan Ramadan di Uni Emirat Arab, Jangan Nolak Bukber

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
17 March 2023 13:05
A man gives a tourist a ride on camel as the sun sets behind the
Foto: AP/Kamran Jebreili

Jakarta, CNBC Indonesia - Umat Islam di seluruh dunia dalam beberapa hari ke depan akan memasuki bulan Ramadan dan melaksanakan ibadah puasa.

Setiap negara Islam punya tradisinya masing-masing dalam menyelenggarakan bulan suci ini. Salah satunya adalah Uni Emirat Arab (UEA), yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara.

Di UEA, para pengunjung dan juga warga asing, baik Muslim maupun non-Muslim diminta untuk memahami betul budaya dan peraturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. Berikut daftarnya dikutip dariĀ Al Arabiya, Jumat (17/3/2023):

1. Jam buka mall dan restoran

Pemerintah UEA memiliki aturan bagi non-Muslim untuk diikuti selama Ramadhan, termasuk menahan diri dari makan, minum, merokok, atau mengunyah permen karet di depan umum selama jam puasa.

Sementara sebagian besar orang di UEA akan berpuasa di siang hari, beberapa mal dan restoran akan tetap buka selama Ramadhan untuk melayani non-Muslim, anak-anak, dan orang tua.

Walau begitu, perlu diingat bahwa pelonggaran ini diharapkan dapat dijalankan beriringan dengan aturan pemerintah selama Ramadhan.

2. Aturan perilaku selama Ramadan

Warga di wilayah UEA baik Muslim maupun non-Muslim diharapkan untuk menghindari perilaku agresif, memainkan musik dengan keras, mengenakan pakaian yang tidak pantas, dan menggunakan bahasa yang menyinggung.

3. Ikuti undangan buka bersama

Setiap warga yang berada di UEA didorong untuk menerima undangan buka puasa bersama atau bukber. Ini sebagai bukti bahwa seluruh warga di mendukung semangat kebersamaan dalam bulan suci Ramadhan ini.

4. Jam kerja

Selama Ramadhan, mereka yang bekerja di UEA dapat mengharapkan jam kerja yang lebih pendek. Sesuai undang-undang perburuhan negara, pekerja sektor swasta diharuskan bekerja delapan jam per hari atau 48 jam per minggu.

Namun, selama Bulan Suci, jam kerja dikurangi dua jam, artinya pekerja hanya diwajibkan bekerja enam jam per hari atau 36 jam per minggu.

Waktu yang diperlukan untuk pulang pergi dari tempat tinggal karyawan ke tempat kerja tidak akan menjadi jam kerja, kecuali untuk kategori pekerja tertentu sebagaimana ditentukan oleh 'Peraturan Eksekutif Undang-Undang Ketenagakerjaan.'


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramadan Tiba, Impor Kurma Malah Turun, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular