
Pakaian Bekas Nyebar di Online, Ini Skenario Berantasnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia platform belanja online (marketplace) sepakat untuk mendukung pemerintah dalam memberantas pakaian dan barang bekas hasil impor ilegal yang belakangan meresahkan industri dalam negeri, khususnya untuk industri garmen dan alas kaki.
"Jadi komitmen untuk mendukung pemerintah itu sudah pasti ya. Kami dari asosiasi e-commerce Indonesia dan anggota-anggota kami. Kita sesama penyedia platform yang membantu pengusaha Indonesia melalui ekonomi digital," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Untuk penegakan hukumnya, kata Budi, para penjual yang ada di berbagai platform marketplace dari awal memang sudah berkomitmen untuk menjual barang sesuai dengan hukum yang ada melalui term and conditions (TnC). Jika penjual melanggar komitmen tersebut, maka masing-masing dari platform memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan penalti kepada para penjual yang nakal tersebut.
"Dan untuk penegakan hukum, seller kami dari para anggota (asosiasi) pun dari awal memang sudah berkomitmen untuk selalu menjual barang yang sesuai, dan kalau tidak sesuai masing-masing platform punya mekanisme penalti sendiri," ujarnya.
"Kalau ketahuan ada seller (penjual) yang tidak menjalankan TnC, salah satunya juga menjual produk yang mungkin tidak sesuai dengan hukum maka akan ada hukumannya. Hukumannya beda-beda. Mungkin dia tidak tahu kalau produk yang dijual terlarang maka akan beda dengan yang sudah 2 atau 3 kali ketangkap menjual produk yang dilarang itu, nanti itu akan menentukan tingkat hukumannya, mulai dari yang paling ringan dicabut (takedown) produk, sampai dengan yang paling parah nanti di-blacklist sampai ke NIK dan nomor teleponnya, sehingga nggak bisa buka toko di platform kami lagi," terang Budi.
Budi mengatakan, semua platform marketplace yang tergabung dalam asosiasi berkomitmen untuk bisa menciptakan suatu lingkungan belanja online yang aman, nyaman, dan bermanfaat. Salah satunya dengan upaya memberikan pemahaman kepada para penjual bahwa barang bekas impor merupakan barang yang dilarang atau dalam hal ini ilegal.
"Jadi, untuk yang terkait kasus ini, kita akan tingkatkan komunikasi ke seller untuk lebih memberi pemahaman dengan dasar hukum, lalu teman-teman juga akan melakukan monitoring, dan untuk semua yang ada di ruangan ini kalau pas lagi browsing terus ketemu produk barang bekas impor, di semua platform itu ada untuk pengaduan, jadi kita biar sama-sama (memberantas praktik perdagangan barang ilegal tersebut)," ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, "Jadi kita sepakati bareng ya, komitmennya yang pertama kita berharap sosialisasi dari setiap platform ke semua tenantnya untuk mematuhi ini. Kedua, tadi mulai ada peringatan dan sudah mulai ditakedown ya kalau ada yang jelas-jelas menjual. Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali tolong itu diblacklist ya, kita sepakat demikian."
Hanung juga meminta agar pihak marketplace sebagai penyedia platform bisa segera membersihkan produk-produk ilegal tersebut dari etalasenya masing-masing, sehingga tidak lagi bisa dengan mudah ditemui oleh konsumen.
"Itu kami harapkan minggu depan sudah nggak ada lagi pak yang gampang kita cari begini saja 'baju bekas' ketemu, nah ini kan gampang banget. Itu sudah hilang. Sudah bersih ya. Saya rasa kita sepakat semua ya untuk melakukan ini ya" ujar Hanung.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ngefek, Pakaian Bekas Senen Masih Ramai Usai Digrebek