KPK Cecar PNS Kemenkeu Wahono & Andhi Pramono Soal Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 14/03/2023 14:39 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua orang pejabat di Kementerian Keuangan, Wahono Saputro dan Andhi Pramono, telah memenuhi panggilan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan tahapan proses klarifikasi terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu hingga kini masih berlangsung. Keduanya telah tiba sebelum pukul 09.00 WIB.

"Saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi," kata Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).


Ipi menjelaskan, proses pemeriksaan di Gedung KPK itu dilakukan kepada keduanya secara terpisah, Wahono sekitar pukul 09.00 sedangkan Andhi pukul 10.00. Keduanya dimintai keterangan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara (PN) itu telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PN.

"Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," ujar Ipi.

Ipi menegaskan, terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat disampaikan secara rinci nantinya. Sebab, keterangan hasil klarifikasi itu akan dianalisis lebih mendalam terhadap persoalan yang tengah menimpa keduanya.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikas," ujar Ipi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan segelumnya mengatakan panggilan klarifikasi terhadap Wahono dilakukan karena istrinya terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan yang dipegang istri mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Adapun proses penanganan kasus Rafael di KPK telah naik ke tahap penyelidikan dari sebelumnya hanya tahap klarifikasi. KPK menyelidik dugaan tindak pidana korupsi oleh RAT apakah dalam bentuk gratifikasi ataupun suap, serta tindak pidana pencucian uang, setelah harta jumbonya tercatat di LHKPN sebesar Rp 56,1 triliun.

"Dia (Wahono) diundang klarifikasi, karena terkair dua perusahaan bersama istri RAT," ujar Pahala.

Adapun untuk Andhi Pramono, diundang klarifikasi setelah kepemilikan rumah mewahnya viral bersamaan dengan foto-foto gaya hidup mewahnya di media sosial. Rumah mewah milik pria berharta Rp 13,7 miliar itu berlokasi di kawasan Cibubur.

"Karena foto rumahnya yang aduhai itu plus ada yang pakaiannya yang apa tuh, enggak tau saya mereknya apa. Tapi ya karena itu saya mau nanya juga sambil cek juga benar enggak yang dilaporin itu hartanya," ujar Pahala.

Pahal memastikan tim pemeriksa telah menyiapkan seluruh bukti dan rekam jejak dari dua pejabat di Kementerian Keuangan itu. Seluruh data dan rekam jejak ini turut dipadukan dengan hasil pengaduan masyarakat dan peninjauan langsung ke lokasi.

"Kita sudah tahu dia sejarahnya dari mana saja, dari dia masuk PNS ke mana saja, kita sudah tahu, kita sudah tahu juga LHKPN nya, perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun," tutur Pahala.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru