Efek Rafael, Semua Golongan PNS Wajib Isi LHKPN Mulai 2023

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 13/03/2023 06:34 WIB
Foto: Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Dokumentasi Tim Nasional Stranas PK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mewajibkan seluruh pegawai di jajaran kementerian atau lembaga tidak terlepas jabatan dan golongannya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Perombakan aturan kebijakan ini diakibatkan oleh kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan revisi peraturan terkait LHKPN itu akan dilaksanakan mulai tahun ini.


"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," tegas Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, dikutip Senin (13/3/2023).

KPK belajar dari kasus Rafael. Pada 2011, Rafael ternyata tidak wajib lapor karena jabatannya belum sampai.

"Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Peraturan LHKPN sebagaimana diketahui terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.

Menurut Pahala, para pegawai yang sangat berhubungan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN. Karena itu pegawai K/L itu harus didorong seluruhnya melaporkan LHKPN.

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silahkan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," tegas Pahala.

Pahala mengungkapkan di jajaran KPK saat ini seluruh pegawainya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, termasuk pada tingkatan supir. Dia pun berharap instansi lain mewajibkan para pegawainya melaporkan harta kekayaannya supaya menghindari praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi.

"Kita ngarepin perluasan, kayaknya enggak semua, kalau KPK supir pun suruh isi LHKPN, itu kan perluasan, kita punya keinginan, tapi yg lain belum mau, enggak mau dia perluasan, jadi kita yang inginkan itu," tegasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai