Ternyata! Sri Mulyani Dapat Laporan PPATK Soal Rafael di 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawai mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menerima laporan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2019.
Tahun itu jauh lebih lama ketimbang tahun adanya informasi transaksi mencurigakan eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, sebagaimana yang sempat disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md, yakni pada 2013.
"Katakanlah seperti kasus RAT. Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfud sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Minggu (12/3/2023).
Menurut Sri Mulyani, informasi yang disampaikan PPATK sejak tahun itu terkait RAT dalam bentuk surat baru sebanyak empat kali. Total transaksi mencurigakan yang disampaikan pun jumlahnya kecil-kecil sekitar Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta.
"Empat surat menyangkut saudara RAT, empat surat dari PPATK. Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik," ujar Sri.
Sri menekankan, data ini perlu disampaikan supaya tidak ada persepsi negatif terhadap Kementerian Keuangan dalam rangka menangani transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Sebab, datanya kerap berbeda seperti yang disampaikan ke Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Komite ini diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
"Poin saya, Pak Mahfud sebagai ketua dewan pengarah TPPU dapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail, kami tidak dapatkan seperti itu, tapi ini menjadi evaluasi kita bersama," ujar Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, seluruh surat informasi yang disampaikan PPATK sudah ditindaklanjut seluruhnya, termasuk terkait data transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang disebut-sebut sebanyak Rp 300 triliun periode 2009 sampai dengan 2023 dan melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.
Sejak 2007 sampai dengan 2023, ia menegaskan, Kemenkeu telah menerima surat informasi dari PPATK sebanyak 266 surat. 185 suratnya merupakan atas permintaan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memperkuat pemeriksaan, sedangkan sisanya, 81 surat atas inisiatif PPATK.
"Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindaklanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan dari kami 185 atau yg merupakan inisiatif PPATK 81 semuanya ditindaklanjuti," tegas Sri Mulyani.
(tib)