Dear Pekerja Migran, Simak 7 Manfaat Dari Permenaker 4/2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan manfaat baru dalam Permenaker 4/2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ada tujuh manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Dia mengatakan manfaat baru yang bisa dirasakan pekerja migran, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar.
Kemudian biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," kata Putri dalam siaran pers, Sabtu (10/3/2023).
Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
"Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun," ujarnya.
Dia menambahkan penambahan manfaat menjadi kelebihan dari beleid terbaru ini. Putri menegaskan pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI, dengan memberikan manfaat baru. Dilakukan pula peningkatan manfaat dan kualitasnya, tapi tidak meningkat iuran yang harus dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia.
Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
Bikin Kaget, 'Tsunami' PHK di RI Diramal Tembus 500.000 Orang
(dpu/dpu)