Punya Tas LV, PS 5 & Bitcoin, Jangan Lupa Lapor SPT Ya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 19:40 WIB
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga Minggu lagi, tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir, tepatnya pada 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, DJP menghimbau agar masyarakat segera menunaikan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

Dari catatan DJP, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.


"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neil kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (10/3/2023).

Neil juga meningatkan bahwa pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.

Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tegas Neil.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT menurut DJP:

1. Kas dan setara kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang


3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru