
Cara Mudah Daftar NPWP Pajak, Sambil Rebahan Beres!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan Maret ini adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, yakni batasnya hingga 31 Maret 2023. Adapun untuk WP badan tenggat waktunya sampai 30 April 2023.
Saat melapor SPT, tentu Anda diminta untuk menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal NPWP. NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan, termasuk salah satunya untuk mengisi SPT Tahunan.
Proses pembuatan NPWP tergolong mudah dan Anda dapat membuatnya melalui handphone secara online. Berikut cara mendaftar NPWP secara online:
1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
4. Tekan tombol daftar
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Setelah jadi, Anda akan menerima NPWP berbentuk online melalui email aktif yang Anda daftarkan. Selain itu, untuk NPWP cetaknya nanti akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. Dengan NPWP ini, Anda bisa melanjutkan pembuatan EFIN sebelum akhirnya melapor SPT Tahunan.
Pastikan Anda tidak terlambat melaporkan SPT. Pasalnya apabila terlambat atau tidak melaporkan maka WP dapat dikenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Lapor SPT Pajak Tapi NPWP Mati, Ini Solusinya!