Jokowi Bilang Lapor SPT Tak Perlu ke Kantor Pajak, Beneran?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
10 March 2023 12:15
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta,CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak dan segera menyampaikan SPT hingga tanggal 31 Maret 2023. Dalam penyampaikan SPT, wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini menyediakan cara yang sangat mudah, karena pelaporan SPT dapat dilakukan secara online di mana dan kapan saja.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Jumat (10/3/2023).

Neil menerangkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di lamanwww.pajak.go.id.

Untuk memudahkan WP, berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

  1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online,www.pajak.go.idmelalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan maka WP dapat dikenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirjen Pajak Siap Kirim Surat Cinta Buat 20 Juta Warga RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular