Perhatian, Ini Dia Aturan Baru Penangkapan Ikan Ala Jokowi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
10 March 2023 10:30
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kampung Nelayan Tanjung Laut sekaligus berdialog dengan para nelayan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dalam dialognya, Ketua Nelayan Sakijan menyampaikan keluhan para nelayan terkait kebutuhan mesin perahu nelayan. (Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Foto: Presiden Joko Widodo mengunjungi Kampung Nelayan Tanjung Laut sekaligus berdialog dengan para nelayan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dalam dialognya, Ketua Nelayan Sakijan menyampaikan keluhan para nelayan terkait kebutuhan mesin perahu nelayan. (Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru soal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Dalam beleid itu dituliskan kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur ditetapkan berlaku di perairan laut WPPNRI dan laut lepas.

Pasal 2 PP No 11/2023 menetapkan, WPPNRI diperuntukkan sebagai zona penangkapan ikan dan zona penangkapan ikan terbatas. Dan di laut lepas sebagai daerah penangkapan ikan sesuai ketentuan masing-masing Regional Fisheries Management Organizations (RFMO).

Meski berlaku mulai 6 Maret 2023, ada sejumlah ketentuan yang diatur pada pasal 26 Bab VIII tentang Peralihan.

Ditetapkan, pada saat PP No 11/2023 ini berlaku:

- surat izin usaha sebelum PP ini terbit masih tetap berlaku sampai izin sesuai PP No 11/2023 terbit
- izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan masih berlaku sampai izin sesuai ketentuan PP No 11/2023 terbit
- Nelayan kecil tetap dapat melakukan penangkapan ikan sampai ada pemberian kuota penangkapan sesuai PP No 11/2023
- Kapal perikanan yang sudah mengantongi izin gubernur namun belum mengaktifkan transmiter Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP) punya waktu memasang SPKP paling lama 1 tahun sejak PP No 11/2023 terbit.

Terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungan kuota selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).

Di mana, pasal 7 ayat (2) menetapkan, pembagian kuota penangkapan ikan paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan.

"(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas:
a. kuota industri
b. kuota Nelayan Lokal, dan
c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial," bunyi pasal 7 ayat (1).

Masa berlaku pemanfaatan kuota industri selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk nelayan kecil.

Khusus untuk kuota industri nantinya akan diberikan oleh Menteri kepada perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum, melalui permohonan. Namun badan hukum sebagaimana dimaksud terdiri atas Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. 

Badan usaha yang dimaksud yang bisa memanfaatkan kuota industri pada zona 01, 02, 03, dan 04 berupa penanaman modal dalam negeri dan modal asing. Sedangkan untuk badan usaha yang bisa memanfaatkan kota industri pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.

Khusus untuk kuota nelayan lokal akan diberikan pada zona penangkapan ikan terukur sampai 12 mil laut. Kuotanya itu diberikan oleh gubernur kepada nelayan orang perseorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil. Juga badan usaha yang berbadan hukum berdasarkan permohonan.

Dalam aturan itu juga mengatur mengenai wilayah zonasi penangkapan ikan terukur, pelabuhan pangkalan, awak kapal perikanan, pengangkutan ikan hasil tangkapan, hingga sanksi.

Bagi pelanggar aturan ini nantinya akan diberikan sanksi administratif. Pasal 25 menuliskan sanksi administratif yang dimaksud mulai dari peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, atau pencabutan izin berusaha atau persetujuan.

Berikut Pembagian Zona Penangkapan Ikan Terukur

Mengacu pada PP No 11/2023, berikut pembagian zona penangkapan ikan terukur:

a. zona 01, meliputi WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara)

b. zona 02, meliputi WPPNRI 7!6 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik

c. zona O3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda)

d. zona O4, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudra Hindia

e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman) 

f. zona 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Jokowi Rilis Aturan Permudah Investasi di IKN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular