Kok Orang RI Harus Bayar Pajak? Simak Penjelasan Jokowi Ini!

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 09:10 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak dan segera menyampaikan SPT hingga tanggal 31 Maret 2023. Pajak sangat penting dalam pembangunan negara.

Hal ini disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan singkat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis sore (9/3/2023).


"Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan," jelasnya.

Cara pelaporan SPT Tahunan, kata Jokowi juga sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup di rumah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara online. Jokowi pun membuktikan, dengan menunjukkan laporan SPT Tahunan telah dilakukan secara online.

"Saya sendiri menyampaikan SPT lewat e-Filing hari senin yang lalu" terang Jokowi.

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jokowi menyebutkan bahwa hingga tanggal 9 Maret 2023, sebanyak 6,6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT. Presiden menilai angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.

"Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang," tandasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru