Fix! Aturan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN Dihapus

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
10 March 2023 09:25
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke perusahaan listrik pelat merah yakni PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa dalam revisi Permen ESDM 26/2021 nantinya akan diatur mengenai aturan ekspor listrik dari PLTS Atap yang dihasilkan oleh konsumen yang tidak boleh menjual listriknya ke PLN.

Dia menyebutkan, kelak listrik yang diproduksi oleh konsumen melalui PLTS Atap, tidak akan bisa diekspor atau dijual ke PLN.

"Dari awal juga regulasi PLTS Atas tidak mengatur jual beli ke PLN. Revisi Permen diarahkan untuk semaksimal mungkin pemanfaatannya di konsumen, misalkan di industri. Jadi nanti tidak ada pengaturan ekspor impor dengan PLN," ungkap Dadan kepada CNBC Indonesia, (9/3/2023).

Seperti diketahui, dalam Permen ESDM 26/2021 disebutkan pada Pasal 6 poin 1 yang berbunyi "Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen)".

Nantinya revisi Permen ESDM 26/2021 akan menghapus pasal 6 dalam Permen itu. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Dadan, dia mengungkapkan revisi Permen 26/2021 akan menghapus substansi perihal ekspor-impor listrik ke PLN dari PLTS Atap.

"Iya betul," jawab Dadan saat ditanya apakah substansi perhitungan ekspor-impor listrik dari PLTS Atap oleh konsumen ke PLN akan dihapus. "Jadi tidak ada ekspor," tandas Dadan.

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nantinya masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun harus dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan.

"Revisinya masih berjalan. Iya sementara demikian, yang dipasang untuk dikonsumsi sendiri," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (9/3/2023).

Feby mengatakan, hal ini dilakukan karena kondisi kelebihan pasokan listrik pada jaringan listrik PT PLN (Persero). "PLN sedang oversupply (listrik)," ucapnya.

Sebelumnya, Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023) mendorong kepada masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.

"Jadi nanti kita juga mendorong agar industri itu memasang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak akan diekspor, yang dipasang itu adalah mereka pakai sendiri," tambahnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.

Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap Terbit, Pemerintah & PLN Sepakati Aturan Baru PLTS Atap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular