Internasional

Ada Aturan Baru Pelancong ke Inggris, WNI Kena?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 10:55 WIB
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Inggris akan mewajibkan semua pelancong bebas visa untuk mengajukan "otorisasi perjalanan digital" sebelum memasuki negara itu. Langkah baru ini dianggap sebagai perubahan terbesar dari aturan perbatasan Inggris dalam beberapa dekade.

Pelancong dengan paspor bebas visa, harus mengajukan dan membayar Otorisasi Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorisation/ETA). Termasuk warga negara Uni Eropa (UE), Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.


Namun pemegang paspor Inggris dan Irlandia, masyarakat dengan status menetap di Inggris dan mereka yang memiliki izin untuk tinggal, bekerja atau belajar di negara tersebut akan dibebaskan dari skema ini. Skema ini akan diluncurkan sepenuhnya pada akhir tahun 2024.

"Skema ETA akan memperkuat keamanan perbatasan dan sebanding dengan yang digunakan oleh negara-negara seperti AS dan Kanada," kutip CNBC International dari pemerintah, dilansir Jumat (10/3/2023).

"Inggris saat ini tidak memiliki data yang sepenuhnya akurat tentang jumlah pelancong yang masuk dan keluar dari negara tersebut," tambahnya.

Biaya ETA belum dikonfirmasi. Tetapi diharapkan berada dalam kisaran US$21 atau sekitar Rp325 ribu.

Di sisi lain, Uni Eropa (UE) juga akan meluncurkan skema otorisasi perjalanan digitalnya sendiri, yang disebut ETIAS untuk warga negara bebas visa pada tahun 2024. Ini akan memungkinkan perjalanan di 30 negara benua tersebut.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Usulkan Jalur Cepat Visa AS, Biaya Tembus Rp 16 Juta