KPK: Menteri PUPR Mau Copot Pejabat BPJT yang Rangkap Jabatan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 09/03/2023 19:20 WIB
Foto: Dok. Biro Pers PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan mencopot 5 orang pejabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang merangkap komisaris di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pahala menjelaskan, ini sebagai imbas dari adanya kerawanan tata kelola penyelenggaraan proyek-proyek jalan tol di Indonesia pada era Presiden Jokowi, dan menjadi potensi kerugian negara bila tak segera dibenahi karena adanya konflik kepentingan.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Nah 5 orang orang BPJT ternyata komisaris di perusahaan jalan tol. Lah, kita bilang gimana gitu, pak menteri sudah setuju copot itu semua yang 5," kata Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).


Pahala menjelaskan, permasalahan tata kelola ini mencuat setelah proyek-proyek jalan tol telah terbangun. Berawal dari kebijakan pemerintah yang menalangi pembebasan lahan senilai Rp 4,5 triliun namun hingga kini uang talangan itu tak kembali.

"Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol udah jadi Rp4,5 triliun nya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan Rp 4,5 triliun kan gede duitnya," tuturnya.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK Juliawan Superani sebelumnya menjelaskan, kajian KPK telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait

Pertama adalah tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. Padahal, berdasarkan PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 ayat (1) menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.

Permasalahan kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan. Temuan ketiga adalah adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Keempat, lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol.

Kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Keenam adalah tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.

Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

Keenam, terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.

Basuki berkomitmen agar segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR untuk mereviuw seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.

"Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK