Rafael Ternyata Pengemplang Pajak, Ini Tanggapan Dirjen Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, pihaknya akan turut memeriksa dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT), termasuk dalam program Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Suryo menekankan, pihaknya akan memeriksa bekas pejabat eselon III di Ditjen Pajak itu maupun pihak-pihak yang terlibat dengannya saat pelaksanaan Tax Amnesty jilid 2 yang dilaksanakan pada 2022. Ia akan memeriksa dengan sejumlah Undang-undang (UU) yang terkait pajak.
"Logikanya gini, bahwa kami melakukan pasti pemeriksaan. Basis kami melakukan pemeriksaan pasti UU, UU nya apa? UU pajak, ada UU KUP cara kami periksa dan pasti kami periksa," kata Suryo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (9/3/2023).
Jika dalam kasus itu ada pajak terutang yang tidak ditunaikan pihak-pihak yang memanfaatkan RAT, maupun RAT sendiri yang diduga turut melakukan pengemplangan pajak, ia memastikan akan memanfaatkan UU PPh maupun UU PPN dalam proses pemeriksaannya.
"Kalau ada pajak terutang berarti kita bicara UU PPh dan UU PPN, serta UU material lainnya termasuk kita concern UU Tax Amnesty," ujar Suryo.
Yang terpenting saat ini, menurut Suryo, konstruksi kasus pajak yang melibatkan RAT dan pihak-pihak yang terkait dengannya harus jelas terlebih dahulu. Baru setelahnya ia akan memeriksa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami musti lihat secara detail terlebih dahulu kasus kejadiannya seperti apa dan nanti kami cocokkan ke peraturan yang ada dalam UU tersebut," kata Suryo.
"Jadi terhadap beberapa perusahaan ataupun pihak yang terkait dengan saudara RAT ini kita lakukan hal yang sama. Jadi kita enggak bisa lepas dari UU yang menjadi koridor pengenaan pajak dari seseorang atau sebuah wajib pajak," ungkapnya.
(mij/mij)