Tiba-tiba Pengusaha Minta Ubah Aturan Ganjil-Genap, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha ritel meminta pemerintah melakukan perubahan terkait kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Dengan begitu, kata Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat semakin rajin berbelanja bisa terpacu.
Pemerintah, katanya, juga harus turut mendukung imbauan itu dengan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, dia mengajukan agar jam pemberlakuan ganjil-genap pada malam hari dipangkas. Dengan begitu, masyarakat lebih leluasa bergerak dan lebih bergairah ke mal (pusat perbelanjaan).
"Nah tadi pagi juga kami baru saja rapat dengan Pemda DKI, kami mengajukan ganjil-genap kalau bisa dikurangi jamnya kalau malam, supaya orang masih mau ke mal," kata Budiharjo kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Karena kalau tidak, katanya, nanti masyarakat yang mau pergi ke pusat perbelanjaan atau mal terkena ganjil genap, akibatnya menjadi malas atau bahkan membatalkan rencana ke mal.
"Jadi, kami mengimbau agar peraturan-peraturan yang ada itu, yang masih sifatnya (masih untuk penanganan) Covid...waktu itu kan ganjil genap supaya orang work from home lah ya, nah sekarang kalau sudah.. mobilitas ini kalau bisa dibuka-bukain atau diberi keringanan untuk peraturan-peraturan yang sifatnya masih belum dirubah," ujarnya.
"Kan sektor konsumsi nih, orang itu harus mudah, nyaman, gampang keluar, gampang belanja otomatis berputar ekonominya ya. Kalau uang sudah berputar ya bagus yah, kami harap ini menjadi diteruskan dengan kebijakan yang tepat, yang mempermudah dan itu akan membuat ekonomi naik, artinya kan omset naik, berputar, ramai trafik kita, berputar terus, bergulung terus," pungkas Budiharjo.
Lalu, di mana saja titik ganjil-genap berlaku di Jakarta?
Saat ini, kebijakan ganjil-genap di lalu lintas Jakarta berlaku di 26 ruas jalan, yaitu:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman.
Aturan ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
(dce)