Ini Penjelasan PPATK Soal Blokir Rekening Rafael Rp500 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah melakukan transaksi jumbo selama 4 tahun terakhir.
Dari hasil penelusuran terhadap 40 rekening yang terkait dengan transaksi RAT beserta keluarganya, baik dalam cakupan individu atau perusahaan berbadan hukum, Ivan mengatakan, nilai transaksi periode 2019-2023 sebanyak Rp 500 miliar. Itu terkuat dari mutasi rekeningnya.
"RAT, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," kata Ivan kepada CNBC Indonesia.
Kendati begitu, Ivan menekankan, untuk detail transaksinya ke mana saja, termasuk dugaan yang mengalir ke luar negeri, tidak dapat diungkapkan ke publik, karena itu bersifat rahasia. Namun, dia menekankan itu biasanya berisi pembelian kendaraan hingga belanja rutin lainnya.
Ivan juga menegaskan, rekening yang dikumpulkan PPATK tersebut saat ini sudah diblokir. Adapun, rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Menurut Ivan, pemblokiran ini berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Indikasi ini diperkuat dengan transaksi di luar kewajaran dari Rafael yang tidak sesuai profil dan yang bersangkutan menggunakan nominee untuk menutupi transaksinya.
PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai sosok dalam konsultan pajak yang terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi dua nama eks pejabat di DJP tersebut yang terlibat di dalam konsultan pajak tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah (diperoleh), dikasih PPATK kemarin," kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rafael Dicegah ke Luar Negeri? Ini Jawaban KPK!
