Fix! KPK Tetapkan Status Kasus Rafael Alun, Jadi Penyelidikan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 07/03/2023 12:40 WIB
Foto: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status perkara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo, ke tahap penyelidikan dari klarifikasi. Penetapan ini diberlakukan pada sore kemarin, Senin (6/3/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk memastikan dukungan tersangka dalam penyelidikan perkara ini. Seperti diketahui, KPK dan PPATK telah menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Penetapan ini berdasarkan data LHKPN yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk tindak pencucian uang.

"Jadi yang ini kemudian dari temuan LHKPN baru ke proses penyelidikan, artinya apa dalam proses ini ditemukan peristiwa pidananya apakah korupsi atau suap," kata Fikri, Selasa (7/3/2023).


Adapun jika ada temuan lain di luar suap dan korupsi, tentunya akan ada mekanisme pelimpahan ke penegak hukum.

"Maka harus menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya dulu," tegasnya. Saat ini, menurut Fikri, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tindakan pidana lainnya. KPK juga menelusuri substansi terkait dengan jumlah rekening Rafael. Namun, KPK menolak membongkar strategi yang akan dijalankan terhadap kasus ini.

Soal pencegahan dalam proses penyelidikan, KPK menyampaikan tersangka bisa dicegah selama 6 bulan agar tidak keluar negeri.

"Yang ke RAT ini kan penyelidikan langkah berikutnya kalau ada peristiwa pidana berdasarkan 2 alat bukti itu pidana jadi kewenangan KPK jika sebaliknya tidak ditemukan pidana selain korupsi dan suap, ada pelimpahan," paparnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus