Ini Cara Daftar NPWP, Bisa Online di HP Sambil Rebahan
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir 31 Maret 2023. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan tahunan. Pasalnya jika lalai, masyarakat akan dikenakan denda adminsitratif.
Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) telah mengimbau agar masyarakat melakukan pelaporan SPT secara online.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun menyarankan supaya pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Sebab melalui layanan itu, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.
"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," ujar Suryo.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Bahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT dari handphone (HP). Berikut ini, caranya:
- Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP
- Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
- Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.
- Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.
- Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.
- Klik Submit. Selesai.
- Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.
(haa/haa)