Daftar Harta Wajib Lapor di SPT: Rumah, HP, Tas hingga Kripto

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 March 2023 11:20
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan melakukan kunjungan ke KPP WP Radjiman Widyodiningrat, Jakarta, Kamis (29/3). Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan soslisasi kepada masyarakat untuk segera melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahun pajak 2022, DJP menghimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir. Jika lalai, DJP memastikan ada sanksi yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujar Neil kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (6/3/2023).

DJP mengungkapkan tidak ada aturan minimal nilai hartanya. Adapun, harta dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak lupa, Neil mengingatkan semua produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak juga wajib dilaporkan. Investasi tersebut termasuk, saham, surat utang hingga NFT dan aset kripto.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," terang Neil.

Adapun, wajib pajak bisa menelusuri daftar aset wajib lapor ini sebagai panduan pelaporan SPT:

1. Kas dan setara kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023, Wajib Baca!


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading