
Pemerintah Janji Tak PHK Honorer, DPR Beri Peringatan Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. Komisi Pemerintahan DPR pun memastikan akan mengawal ketetapan ini.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus membenarkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR terkait ketetapan itu. Namun ia mengungkapkan belum ada pembahasan secara intens dan spesifik.
"Belum pernah dibahas secara interns opsi apa yang mau dilaksanakan. Tapi betul memang dia mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Oleh sebab itu, ia menekankan, jalan tengah kebijakan dalam menangani para honorer yang akan dihapus keberadaannya di pemerintah pusat maupun daerah ini harus dikawal hingga eksekusi akhirnya pada November 2023.
Terutama dari sisi keseluruhan data honorer atau pegawai yang objektif, status pegawai mereka setelah 2023, hingga sumber dana penggajiannya. Menurutnya ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati pemerintah.
"Harus ada ketegasan, kejelasan sikap pemerintah pusat terhadap non ASN ini mau dibawa kemana. Kalau tidak di PHK statusnya apa, gajinya bagaimana, dan lain sebagainya," ujar Guspardi.
"Jangan nanti ketika ada kebijakan yang diambil MenPANRB ini ketika di koordinasikan ke Menteri Keuangan, dia menolak tidak ada dana. Ini kejadiannya kan begitu," tegasnya.
Sebelumnya, MenPANRB Abdullah Azwar sebenarnya juga sudah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara massal. Meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023.
"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Anas mengungkapkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah.
Tenaga non-ASN di kedua sektor tersebut mendapat prioritas penanganan untuk pengangkatan sebagai ASN sejak periode 2022-2023, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan," kata Anas.
Hingga tahun lalu, ada 2,3 juta honorer yang harus ditangani atau naik tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah tersebut turun menjadi 1,8 juta.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Kabar Horor Dari BKN Soal Honorer, Berani Baca?