PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Begini Reaksi Istana

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 03/03/2023 10:55 WIB
Foto: Ilustrasi pilkada (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024. Ditegaskan pemerintah tetap mendukung pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun depan. 



Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai jadwal dan dilakukan secara konstitusional. Begitu juga hingga saat ini.

"Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," tulis Jaleswari dalam keterangan, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU. Selain itu pemerintah juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelasnya.





(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah