
Freeport Kantongi Izin Ekspor Tembaga? Ini Kata Kemendag

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan catatan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rampung terlebih dahulu.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, hasil evaluasi tersebut berkaitan dengan progres kemajuan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang berada di Gresik. Saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Kementerian ESDM atas progres pembangunan smelter PTFI.
"Jadi Kementerian ESDM yang memberikan clearance bahwa mereka bisa melakukan ekspor atau tidak, memang izin ekspor di Kementerian Perdagangan, tapi datanya kita terima, laporan kita terima dari Kementerian ESDM," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar PT Freeport Indonesia segera merampungkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga. Pasalnya, larangan ekspor seluruh komoditas mineral mentah rencananya diberlakukan pada Juni 2023 mendatang.
Menurut Arifin, kebijakan larangan ekspor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Oleh sebab itu, ia berharap agar proyek smelter yang berada di Kawasan Industri Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu dapat segera tuntas sebelum Juni 2023.
"Kalau gak kelar ya tadi, ya gak bisa ekspor, ya makanya dikelarin," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/2/2023).
Arifin menyebut bahwa kemajuan fisik pembangunan proyek smelter PTFI sendiri hingga saat ini telah di atas 50%. Namun demikian, PTFI telah mengajukan rencana izin ekspor konsentrat tembaga untuk tahun ini sebesar 2,3 juta ton.
"Itu kan baru ajuan, keinginan. Nanti kan kita evaluasi, apa dasarnya, ini aturannya ada ini. Belum tahu ini di mineral, tapi kan kalau dari mineral kan diproses di sana kan tinggal 'Pak ini boleh apa engga, aturannya gimana?" katanya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan bakal mengekspor konsentrat tembaga sebesar 2,3 juta ton pada tahun ini. Hal tersebut menyusul Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menjelaskan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang didapatkan pada 21 Desember 2018 lalu, PTFI seharusnya merampungkan pembangunan proyek smelter tembaga selama lima tahun sejak IUPK diberikan yaitu hingga 21 Desember 2023.
Namun, karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada pengerjaan proyek, perusahaan akhirnya mengajukan perubahan kurva-S kepada Kementerian ESDM. Adapun, hingga Januari secara kumulatif kemajuan fisik proyek smelter telah mencapai 54% atau melampaui rencana kurva-S yang telah disetujui pemerintah sebelumnya 52,9%.
"Berdasarkan Kurva S inilah diberikan persetujuan ekspor yang di tahun 2022 itu 2 juta dan di RKAB kami di 2023 yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM termasuk ekspor sebanyak 2,3 juta ton konsentrat disetujui dalam RKAB tersebut," ujar Tony dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, dikutip Selasa (7/2/2023).
Meski demikian, Tony mengakui izin ekspor konsentrat tembaga saat ini masih berproses di Kementerian Perdagangan. Perusahaan masih menanti verifikasi perkembangan proyek smelter yang akan dilakukan oleh verifikator independen atas pencapaian progres smelter sebesar 51,7% per Desember 2022.
"Sekarang sedang diverifikasi oleh verifikator independen, begitu selesai minggu kedua atau minggu ketiga bulan ini, kita akan segera menyampaikan aplikasi persetujuan ekspor untuk periode selanjutnya dengan dasar verifikasi independen dan juga RKAB tersebut," kata dia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Jokowi Selamatkan Freeport dari Malapetaka
