Ada Aduan PNS Pajak Diabaikan, Ini Komentar Stafsus Menkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Ranah media sosial diramaikan dengan beredarnya surat soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kemenkeu.
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marton. Bursok mengirimkan surat tersebut pada 27 Mei 2021.
Adapun, nomor Tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
Sayangnya, surat tersebut tidak pernah digubris oleh jajaran Kementerian Keuangan.
Dalam surat pernyataan tertanggal 23 Februari 2023 yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan dan diselipkan untuk Irjen Kemenkeu serta [email protected], Bursok mengatakan bahwa respons pengaduannya berbeda jika dibandingkan kasus Rafael dan klub moge Belasting Rijder.
"Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak 3 kali," kata Bursok, dikutip dari Detik, Kamis (2/3/2023).
Padahal, dia berharap agar laporannya bisa diadukan karena terkait dengan dugaan tindak pidana dari sebuah perusahaan bodong.
"Harapan saya sama seperti surat yang saya tulis kepada Bu Menteri. Tolong tindak lanjuti pengaduan saya dan buktikan surat yang saya duga bodong tersebut," tegasnya.
Dalam suratnya terbarunya, Bursok memang meminta surat pengaduannya diabaikan hampir dua tahun dan dia secara tegas menyampaikan telah melaporkan perihal kerugian tersebut ke DPR.
Secara langsung, Bursokk juga menghubungkan antara pengaduannya dan keterlibatan Sri Mulyanu atas pelanggaran-pelanggaran hukum di tubuh DJP terbukti.
"Pengaduan saya di alamat email: [email protected] yang jelas-jelas alamat email tersebut ibu katakan pilih-pilih, yang kira-kira bisa ditutupi dengan cara berkolusi, ditutup," tegasnya.
Oleh sebab itu, Bursok meminta agar Menteri Keuangan ikut mundur dari jabatannya karena tidak bisa mengawasai jajarannya.
"Kami para petugas pajak diinstruksikan untuk 'knowing out tax payers', tapi Ibu sendiri tidak tahu harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu," katanya.
Surat dan kecaman Bursok mendapatkan tanggapan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dalam cuitannya di Twitter, Yustinus menyampaikan penjelasan yang lengkap.
Dia membenarkan bahwa memang pada tahun 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.
Pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong.
"Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Prastowo.
Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Dia meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.
Pengaduan dari Bursok tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas.
"Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?," kata Prastowo.
Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegasnya
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspresi Rafael Alun Usai Diperiksa KPK, Pulang Naik Innova
