Cek Iuran Terkini BPJS Kesehatan Jelang Kelas 1,2,3 Dihapus

Redaksi, CNBC Indonesia
02 March 2023 08:05
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang diimplementasikan mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025.

"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip Kamis (2/3/2023).

Kemenkes kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Dia pun meyakini regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

Jika sistem KRIS berlaku, berapa besaran iuran yang harus dibayar publik?

Hingga saat ini belum ada perubahan mengenai iuran. Bahkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), iuran tidak boleh ada kenaikan sampai pada 2024 mendatang.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menjelaskan bahwa mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Arif mengatakan iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular