Rafael Diduga Cuci Uang, KPK Belum Punya Bukti Kuat

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 01/03/2023 16:28 WIB
Foto: Update Klarifikasi LHKPN Pegawai Kementerian Keuangan RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat dan jelas terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa KPK telah menerima laporan PPATK. Menurut KPK, dugaan ini masih diproses dalam klarifikasi yang dibuat pihaknya.

"Jadi buat teman-teman mungkin masyarakat sangat ingin tahu asalnya dari mana, soal kaya ndak kaya, saya ulangi berkali-kali berapapun hartanya taruh di LHKPN enggak ada kesalahan orang hartanya tinggi sepanjang bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.


Pahala menjelaskan selama ada bukti, gratifikasi bisa dipidanakan. KPK menegaskan bahwa target saat ini bukan sekedar klarifikasi harta, tetapi juga asal usulnya.

"Kalau di LHKPN kan asal harta hanya disebut waris hibah dengan akta hibah tanpa akta hasil sendiri itu saja," ujarnya.

Pahala memastikan hal ini tengah didalami saat ini. Oleh karena itu, KPK memerlukan waktu sedikit lebih lama. Dari catatan KPK, Rafael Alun Trisambodo baru diwajibkan melaporkan harta sebagai pejabat Kemenkeu saat itu mulai dari 2011. Sebelum itu, tidak ada data yang jelas.

Oleh karena itu, KPK akan terus bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melacak harta Rafael.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru