PPATK Laporkan Transaksi Aneh Rafael Sejak 2012, Ini Kata KPK

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 01/03/2023 15:50 WIB
Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2012 terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Biro Umum di Ditjen Pajak.

"PPATK pernah kasih laporan 2012, iya. Tapi transaksi keuangan 2003 sampai 2012. Tidak semua bisa ditindaklanjuti oleh kewenangan yang kita punya," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023)


Pahala menyampaikan, periode wajib lapor dari Rafael adalah tahun 2011. Sementara laporan yang masuk itu untuk periode 2003-2012.

"Periodenya segini sementara dia wajib lapornya di ujung sini saya harus bilang juga itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan mudah," paparnya.

Rafael kemudian diperiksa lagi pada 2018, untuk periode kekayaan pada 2015-2018. "Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 januari 2019. Dan karena dari laporan itu menurut kami kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK