Tegas! Bos OJK Ultimatum Keras Kresna Life, Ini Ancamannya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 27/02/2023 19:57 WIB
Foto: Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Acara Konferensi Pers: Hasil Rapat Berkala I KSSK 2023 (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum keras perusahaan asuransi bermasalah Kresna Life untuk segera menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta Kresna Life untuk menyampaikan rRPK secara komprehensif serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.

"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK, sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka OJK akan ambil tindakan pengawasan tegas sesuai aturan perundangan," tegas Mahendra lewat Konferensi Pers Paparan Hasil Rapat Dewan Komisioner yang diadakan online pada Senin (2/27/2023).


Pada kesempatan tersebut, Mahendra merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

"OJK sudah tidak keberatan soal penyehatan AJB Bumiputera dan meminta bumiputera untuk RPK dapat dilakukan dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono merincikan dalam RPK ini, nantinya polis akan dikonversi statusnya jadi pinjaman subordinasi.

Foto: kresna life insurance
kresna life insurance

"Dari pihak manajemen telah sampaikan bukti-bukti di mana dari hasil rekap yang disampaikan jumlah dokumen persetujuan lurang lebih 69 persen dari total pemegang polis," timpalnya.

Selain itu, dalam RPK terbaru itu dinyatakan Pemegang Saham Pengendali sudah bersedia untuk menambah modalnya. Untuk itu, OJK akan memverifikasi pernyataan tersebut.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Optimalisasi Kapasitas Asuransi Masih Jadi Tantangan RI