
Ogah Tunduk, Pengusaha Baja Happy RI Siap Lawan UE di WTO

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Indonesia yang bersiap melawan Uni Eropa (UE) lewat mekanisme sengketa ke organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO) mendapat dukungan dari pelaku usaha. Dalam hal ini, pengusaha industri dan baja nasional yang tergabung dalam Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA).
Hal ini terkait protes yang diajukan pemerintah RI ke WTO mengenai kebijakan perdagangan UE atas baja asal Indonesia. Yang mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk imbalan atas baja impor asal Indonesia.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengajukan konsultasi kepada badan sengketa WTO, Dispute Settlement Body (DSB) pada 24 Januari 2023 lalu.
"Benar bahwa pemerintah Indonesia mengajukan permohonan konsultasi terkait Anti-Dumping dan Countervailing Duty pada produk Stainless Steel Cold Rolled Flat Products (SSCRFP) asal Indonesia kepada DSB WTO," kata Direktur Eksekutif IISIA Widodo Setiadharmaji kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (24/2/2023).
"IISIA menyambut baik langkah ini yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah melindungi industri baja dalam negeri atas pengenaan trade remedies yang menurut pemerintah dan pelaku industri kurang tepat," tambahnya.
Widodo menjelaskan, masa konsultasi ini dijadwalkan selesai dalam 60 hari. Namun, jika tak tercapai kesepakatan, dapat diajukan pembentukan DSB Panel.
"Dapat diasumsikan terjadi perselisihan antara Indonesia dan Uni Eropa. Sehingga jangka waktu total dapat diperpanjang menjadi 21 bulan," katanya.
"Jika hasil temuan DSB Panel tidak sesuai dengan persetujuan responden (tergugat), terdapat opsi mengajukan banding ke Badan Banding WTO (WTO Appellate Body) dan mengajukan keberatan terhadap rekomendasi DSB Panel," papar Widodo.
Seperti diketahui, pemerintah RI memprotes kebijakan BMAD dan instrumen perdagangan countervailing measures atas SSCRFP asal Indonesia.
Besaran BMAD yang dikenakan UE adalah sebesar 10,2-31,5% dan bea masuk imbalan (countervailing duty) sebesar 21% sejak tahun 2021.
Pada 24 Januari lalu, pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan konsultasi sengketa WTO.
"Indonesia telah memulai pengaduan sengketa WTO terkait bea masuk baja UE. Indonesia telah meminta konsultasi sengketa WTO dengan Uni Eropa mengenai BMAD dan instrumen penyeimbang yang dikenakan UE atas impor SSCRFP dari Indonesia. Permintaan itu diedarkan ke anggota WTO pada 26 Januari," demikian dikutip dari situs resmi WTO, Jumat (24/2/2023).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, aksi Indonesia ini adalah sebagai salah satu tindakan pertahanan menghadapi UE.
"Ini tren defence kita semakin maju. Kemarin di Eropa kita masukkan gugatan di WTO, ada kasus baru sudah kita submit, terkait anti dumping baja," kata Heru dalam acara "Energy & Mining Outlook 2023" CNBC Indonesia, Kamis (23/02/2023).
"Jadi, ini kita nggak diam-diam saja karena banyak negara berkembang yang sikapnya seperti itu, yang menurut saya jangan didiamkan, kita harus challenge ini, kita gugat di pengadilan mereka sendiri," lanjutnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Wakil RI Lawan WTO Hingga Rusia Perangi NATO