Viral Video Mario Aniaya David, Wamenkeu: Tak Bisa Ditolerir!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 February 2023 12:20
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara IPA Convex 2021. (Tangkapan Layar Youtube Indonesian Petroleum Association)
Foto: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Tangkapan Layar Youtube Indonesian Petroleum Association)

Jakarta, CNBC Indonesia - Video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, terhadap Cristalino David Ozora viral di media sosial.

Video itu pun turut mendapat perhatian dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kata dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, tidak bisa diterima dan ditolerir.

"Kementerian Keuangan tidak bisa terima dan tolerir sluruh aksi dan kegiatan aktivitas kekerasan, apalagi penganiayaan," ucap Suahasil di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (24/2/2023).

Oleh sebab itu, karena aksi penganiayaan dilakukan oleh anak dari PNS Kementerian Keuangan, Suahasil mengungkapkan, pihaknya turut berempati dan menyampaikan doa terbaik untuk kesembuhan David serta mendukung proses hukum terhadapnya.

"Karena itu menyampaikan rasa empati dan prihatin dan doa terbaik kita panjatkan sodara David dan kita terus dukung upaya penanganan hukum terhadap keajdian ini," ucapnya.

"Kita mengecam dan harapan kita tadi, kita harap ini jadi yang terakhir, tidak bisa kita terima," tutur Suahasil.

Kini MDS sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, kemarin (22/2/2023). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi juga telah membeberkan kronologi kejadian hingga CDO akhirnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," tutur Kombes Ade.

MDS dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mata Sri Mulyani Berkaca-kaca, Ucapkan Ini untuk Warga RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular