
Wow! 100% Pekerja di Sulut Akan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan bahwa banyak dari masyarakatnya yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu dalam momentum tersebut dirinya bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sekaligus mencanangkan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa.
"Ini sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulawesi Utara. Sehingga saya juga mengimbau kepada (Pemerintah) Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah mengizinkan dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya saya minta seluruh desa yang mendapatkan dana desa paling tidak 100 orang pekerja rentannya diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Olly dikutip dari siaran pers, Kamis (23/2/2023).
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melahirkan inovasi-inovasi baru. Sehingga masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara bisa merasakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hingga saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 92,99%. Menurutnya hal tersebut patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
"Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Olly sangat berkomitmen, sehingga Sulut selama tiga tahun berturut-turut juara nasional Paritrana Award. Ini tentu saja memotivasi kita semua karena sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yang mengamanatkan kepada kami dan Pemda untuk bersama-sama mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Anggoro.
Menurut dia, dengan adanya Perda dan program perlindungan pekerja rentan di desa yang baru saja dilaunching, BPJS Ketenagakerjaan mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Sulawesi Utara menjadi 100%.
Anggoro mengatakan jika di Manado terdapat 1.507 desa, akan ada sedikitnya 150.700 pekerja rentan yang bisa bebas bekerja tanpa rasa cemas, karena telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Cita-cita ini pun sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, yang tengah digalakkan.
Lebih lanjut, dalam peresmian Perda tersebut, dilakukan juga penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang diberikan kepada 23 pemenang. Terdiri dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Skala Besar dan Menengah, serta UMKM.
BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan hadiah yang didapatkan Pemprov Sulawesi Utara sebagai pemenang Paritrana Award 2022 berupa kendaraan dinas roda 4.
"Semoga apa yang sudah dilakukan Pemprov Sumut menjadi contoh yang luar biasa dan ditiru oleh seluruh pemda. Sehingga cita-cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," pungkas Anggoro.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! BPJS Ketenagakerjaan Ikut Salurkan Pekerja Disabilitas