Internasional

Gaza Kembali Membara, Israel-Palestina Saling Lempar Rudal

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Kamis, 23/02/2023 20:00 WIB
Foto: Api dan asap mengepul di atas gedung-gedung di Kota Gaza saat Israel melancarkan serangan udara ke kantong Palestina pada awal 2 Februari 2023 (AFP via Getty Images/MOHAMMED ABED)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi geopolitik dunia semakin memanas. Setelah perang Rusia-Ukraina meningkatkan eskalasi nuklir, kali ini Israel dan Palestina kembali memanas.

Pada Kamis (23/2/2023), Israel dan pejuang Palestina saling melancarkan serangan udara dan tembakan roket di dan sekitar Gaza. Ini merupakan tindak lanjut dari serangan udara Israel yang menewaskan 11 warga Palestina, termasuk anak-anak, pada Rabu, di wilayah Nablus.

Tentara Israel mengatakan pihaknya menargetkan tersangka militan. Meski begitu, klaim Israel ini dibantah keras oleh Pejabat tinggi Palestina Hussein Al Sheikh.


"Serangan itu adalah pembantaian. Kami menyerukan perlindungan internasional untuk rakyat kami," ujarnya kepada AFP.

Sebelum fajar pada hari Kamis, pejuang Palestina membalas dengan menembakkan enam roket dari Gaza ke Israel. Tel Aviv mengatakan mereka mencegat lima dari rentetan rudal itu sementara yang keenam menyerang daerah tak berpenghuni.

Kelompok pejuang Palestina Jihad Islam mengaku bertanggung jawab atas roket tersebut. Menurut mereka, serangan ke Israel merupakan balasan atas penembakan rudal sebelumnya di Nablus.

Dua jam kemudian, militer Israel melancarkan serangan udara ke berbagai sasaran di Gaza. Serangan itu terlihat memicu gumpalan asap hitam ke langit.

"Rudal itu menargetkan pabrik senjata dan kamp militer, keduanya dijalankan oleh Hamas, penguasa Islam di Gaza," kata Tentara Israel dalam sebuah pernyataan.

Atas aksi serangan ini, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pihaknya menempatkan prioritas langsung untuk dapat mencegah eskalasi lebih lanjut.

"Situasi di wilayah Palestina yang diduduki paling mudah terbakar selama bertahun-tahun," katanya.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: UMKM Online di Bawah 500 Juta Bebas Pajak