
Serangan Balik, Tiba-Tiba RI Gugat Uni Eropa ke WTO!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia rupanya tidak hanya berdiam diri ketika ada gangguan perdagangan dari dunia internasional.
Ketika baru-baru ini Indonesia justru dinyatakan kalah oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena digugat Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel, kini tiba-tiba RI menyatakan akan menggugat Uni Eropa di WTO, kenapa?
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menggugat Uni Eropa di WTO terkait minyak sawit (Crude Palm Oil/ CPO).
Dia menyebut, dua gugatan kepada Uni Eropa yang akan segera dilayangkan ke WTO.
"Di Sawit, juga kita masukkan ada dua gugatan baru (ke WTO)," ungkapnya dalam acara "Energy & Mining Outlook 2023" CNBC Indonesia, Kamis (23/02/2023).
Namun sayangnya, Seto enggan menjelaskan lebih lanjut alasan gugatan ke pihak Uni Eropa tersebut.
"Ada lah, yang jelas akan kita masukkan dua gugatan segera," ucapnya.
Seto menyebut, sebelum dua gugatan baru ini, Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan gugatan kepada Uni Eropa terkait kebijakan anti dumping dari harga impor baja RI.
"Ini tren defence kita semakin maju. Kemaren di Eropa kita masukkan gugatan di WTO, ada kasus baru sudah kita submit, terkait anti dumping baja (stainless steel)," ucapnya.
"Jadi, ini kita gak sebaiknya diam-diam saja karena banyak negara berkembang yang sikapnya seperti itu, yang menurut saya jangan didiamkan, kita harus challenge ini, kita gugat di pengadilan mereka sendiri," lanjutnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia pada Januari 2023 lalu telah memasukkan gugatan untuk penyelesaian sengketa kebijakan anti dumping stainless steel Uni Eropa di WTO.
Mengutip Reuters, Uni Eropa pada tahun lalu memberlakukan tambahan bea impor anti dumping terhadap produk cold-rolled stainless steel dari Indonesia sebesar 21%, lebih tinggi dari rentang bea impor anti dumping sebesar 10,2%-20,2% yang diberlakukan pada November 2021 lalu.
Sejak diterapkannya kebijakan bea impor anti dumping pada 2021 tersebut, pengapalan stainless steel ke Uni Eropa disebutkan anjlok menjadi sekitar US$ 229 juta pada 2021. Lalu, pada Januari-November 2022 lalu diperkirakan pengiriman turun lagi menjadi sekitar US$ 40 juta.
Komisi Uni Eropa mengatakan, kebijakan anti dumping ini untuk "melawan ketidakadilan subsidi yang didukung negara" yang katanya melibatkan pembiayaan tertentu dari China dan kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konkret! Ini Aksi Serangan Balik Jokowi di WTO buat Uni Eropa
