Anak Doyan Pamer, PNS Pajak Berharta Rp56M Bakal Diperiksa!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 22/02/2023 17:11 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak akan memanggil bapak pelaku kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David.

Pelaku penganiayaan sendiri berdasarkan pernyataan Polres Metro Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (MDS). Sedangkan nama bapak Mario diketahui merupakan Kepala Bagian Umum DJP bernama Rafael Alun Trisambodo berdasarkan data LHKPN KPK berharta Rp 56,1 miliar.


"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Kuangan Yustinus Prastowo melalui siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam siaran pers terpisah mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta keluarga jajarannya tersebut. Gaya hidup mewah itu merujuk pada unggahan MDS yang kerap kali ia bagikan melalui akun TikTok nya @mariodandys.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo melalui siaran pers hari ini.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," katanya.

Foto: Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Dok. Detik/Istimewa)
Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Dok. Detik/Istimewa)

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tutur Suryo.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru