Mau Lapor SPT Tapi Bingung Pilih Formulir, Ini Cara Bedainnya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 21/02/2023 13:55 WIB
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak makin dekat, para wajib pajak pun harus segera mengisi formulir pelaporan sesuai jenisnya.

Namun, wajib pajak jangan sampai salah isi formulir SPT Tahunan, sebab ada tiga jenis, yaitu 1770, 1770 S, serta 1770 SS. Meski banyak, formulir itu hanya dibedakan dari sisi sumber penghasilan wajib pajak.


Ini sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Khusus untuk SPT Tahunan 1770, digunakan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti usaha pertokoan, salon, hingga warung. Selain itu juga bagi pekerja bebas seperti dokter, pengacara, dan lainnya.

"Jenis usaha jasa, misalnya persewaan mobil, jasa pemborong, dan salon. Jenis usaha pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, konsultan, arsitek, pengacara, penilai, aktuaris, akuntan," dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT, Selasa (21/2/2023).

Adapun untuk SPT Tahunan 1770 S, disediakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni tepatnya pada 31 Maret 2023 bagi WP orang pribadi. Sedangkan tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan Ditjen Pajak pada 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor meminta supaya wajib pajak melakukan pelaporan SPT secara online karena kegiatan ini bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

"Kita ingatkan masyarakat untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time," tuturnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru