Updated

Keras! Awal Tahun Sri Mulyani CS 'Sikat' 6 Pengemplang Pajak

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 20/02/2023 14:15 WIB
Foto: Infografis/ Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya! /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dibawahi oleh Sri Mulyani Indrawati mengakui, pada awal tahun ini telah melakukan penindakan hukum terhadap 6 pengemplang pajak.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

"Enam penindakan hukum terhadap pengemplang pajak merupakan jumlah publikasi penegakan hukum kami," jelas Neilmaldrin.


Kemungkinan, kata Neil ada lebih dari enam penindakan hukum kepada para pengemplang pajak. "Jumlah pastinya tidak dapat diperkirakan, karena tergantung dari kasus yang terjadi," kata Neilmaldrin lagi.

Neilmaldrin menjelaskan, penindakan hukum memerlukan proses yang panjang dan tidak selalu berujung pada penjatuhan hukum pidana.

Tidak berujungnya pada penjatuhan hukum pidana, sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang berlaku di tanah ari. Dimana hukum pidana dapat dijadikan alternatif terakhir dalam penegakan hukum.

"Artinya, apabila Wajib Pajak memilih membayar kewajiban pajak beserta sanksinya, maka penuntutan hukuman pidananya bisa diurungkan," jelasnya.

Adapun keenam penindakan hukum tersebut diketahui terjadi sejak 18 Januari hingga 16 Februari 2023. Pelaku yang ditindak hukum adalah mulai dari buronan yang berhasil ditangkap, hingga pelaku yang masih dilakukan proses penyanderaan.

Diketahui ketentuan tindak pidana perpajakan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Pages