Lapor SPT Pajak 2023, NIK & NPWP Perlu Digabung Dulu Gak?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 20/02/2023 10:30 WIB
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menghimbau integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun ini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah yang secara resmi menandai legalnya integrasi NIK sebagai NPWP.

Proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024.


Pada musim pelaporan SPT pajak 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau wajib pajak agar (WP) sesegera mungkin melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan masyarakat yang belum mengintegrasikan NPWP dan NIK tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Namun, Neil mengatakan agar WP dapat lebih nyaman melakukan urusan administrasi perpajakan maka ia mengimbau agar WP melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

"Hanya saja untuk kenyamanan administrasi kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita," ujarnya, dikutip Senin (20/2//2023).

Proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui website DJP online www.pajak.go.id. Wajib pajak hanya login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Masuk Pajak.go.id, kemudian masukkan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan
- Tekan tombol login
- Pilih 'Profil' dan kemudian pilih lagi 'Data Profil'
- Isi NIK sesuai dengan KTP
- Lalu tekan Validasi
- Jika hasil pemadanan data NIK dan NPWP sesuai dengan data Dukcapil, pada layar akan muncul notifikasi 'Data Ditemukan'
- Tekan OK untuk melanjutkan ke kolom profil
- Lanjutkan dengan menekan 'Ubah Profil'
- Isi 'Data Lainnya'. Pastikan pengisian alamat sudah sesuai
- Kemudian isi 'Data KLU'
- Lanjutkan ke kolom 'Anggota Keluarga'
- Cek keseluruhan data di kolom dan jika sudah sesuai, akhiri dengan mengklik Aksi Lengkapi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru