
Begini Ekspresi Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istrinya, divonis 20 tahun penjara.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Ferdy Sambo masuk menjadi salah satu trending di media sosial Twitter beberapa waktu terakhir. Warganet di Twitter pun riuh merespons putusan majelis hakim. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Salah satu netizen dalam cuitannya mengatakan "FERDY SAMBO DIJATUHI HUKUM PIDANA "MATI" Smoga Penegakan Hukum Ke Depan Lebih Baik Sesuai Keinginan Masyarakat Luas Menuju Peradaban Baru Indonesia Yang Benar2 Menjunjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan Sesuai Perundang Undangan Yg Berlaku. Aminnn..." tulis @EndyNugroho8. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Sementara itu Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatur napas panjang saat majelis hakim membacakan putusan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Putri terlihat mendengarkan pembacaan amar putusan dengan hela napas yang coba ia kendalikan. Sepasang bola matanya tampak melihat ke berbagai arah di hadapannya. Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Setelah pembacaan vonis, Putri langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Dia memilih bungkam ketika ditanya awak media. (Photo by ADITYA AJI / AFP) (Photo by ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga. "Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti. "Hadir semua tuhan di persidangan, puji tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, tuhan nyata tuhan menyatakan keajaibannya," sambungnya. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Rosti pun mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selama ini menyampaikan pemberitaan kasus pembunuhan Yosua kepada publik. Rosti Simanjuntak juga sempat menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri Candrawathi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)

Saat Putri berjalan menuju pintu keluar, dalam keadaan menangis, Rosti menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri. "Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan. (ADITYA AJI/AFP via Getty Images)