Ketua DJSN Tak Hadir Rapat Soal BPJS Kesehatan, DPR Murka!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 February 2023 21:09
RDP Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Ketua DJSN (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Foto: RDP Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Ketua DJSN (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menghentikan rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.

Ini karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS dan pemaparan perwakilannya dianggap tidak komprehensif. Padahal, program KRIS ini para anggota dewan anggap sebagai program inisiasi DJSN.

"Dari 9 fraksi, 7 fraksi sudah menyatakan tidak dilanjutkan rapat ini maka kita masuk kesimpulan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin rapat RDP bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023).

Perwakilan Andie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengaku, menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan. Sebab, ia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.

"Kehadiran kami di sini mewakili bapak Ketua DJSN sebagaimana disampaikan surat kepada pimpinan. Tapi kalau itu dipandang tidak cukup mewakili kami kembalikan ke komisi XI," ujar Bobby.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh ikut naik pitam dengan ketidakhadiran Ketua DJSN dalam rapat ini. Menurutnya, biasanya menteri atau pimpinan lembaga yang tidak hadir saat dipanggil DPR tidak hanya bersurat ke pimpinan komisi, melainkan turut menjalin komunikasi.

"Biasanya kan kalau Pak Budi (Menkes) ini enggak bisa hadir selain surat Pak BGS kontak kita pimpinan-pimpinan, contoh menteri-menteri lain juga begitu," tuturnya

"Ini pimpinan lain dapat kontak DJSN atau tidak saya tidak yakin karena saya tidak menerima," tuturnya.

Anggota Komisi IX Putih Sari menganggap, perilaku Ketua DJSN ini menghambat pelaksanaan program KRIS. Selain itu, pemaparan DJSN yang hanya menyajikan data uji coba 4 RS dianggapnya tidak profesional karena RS yang sudah diujicoba sistem KRIS sebanyak 10 RS.

"Artinya ini menghambat dari program pelaksanaan kris ini memang seharusnya kajian komprehensif datang dari DJS, kalau di UU DJSN kita lihat apa yang dipaparkan belum sepenuhnya menjalankan amanat UU," tutur dia.

Karena dari sisi pimpinan DJSN yang tak hadir rapat soal KRIS dan pemaparan evaluasi pelaksanaan KRIS anggota DJSN lainnya yang tak komprehensif, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani turut menyatakan tak akan mau melanjutkan rapat terkait KRIS

"Oleh karena itu saya sepakat rapat ini tidak dapat dilanjutkan karena Kemenkes sebagai regulator dan BPJS yang bertindak menyelenggarakan layanan tidak bisa berbuat lebih jauh tanpa perspektif hasil kajian DJSN," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri turut menambahkan, DPR tidak hanya akan menunda pembahasan program KRIS ini melainkan akan memberikan catatan khusus, mengecam, dan menyesalkan perilaku Ketua DJSN

"Tidak hanya sekedar katakanlah menunda tapi kita harus beri perhatian khusus dengan mengecam, menyesalkan atau apa ke DJSN. Ini tak boleh terulang, ini berkaitan kepentingan rakyat jangan main-main," tegas dia.

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska juga mengakui, sudah sering kali Ketua DJSN tidak hadir saat diundang rapat dengan DPR RI. Ia malah mengusulkan menjemput langsung Andie di kantornya.

"Ini berkali-kali Ketua DJSN enggak hadir. Pak menteri aja dari pagi pergi balik lagi sementara DJSN nya ditunggu enggak datang-datang oleh karena itu supaya kita jangan sampai kepleset," tegasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geram! DPR Bakal Minta Polisi Panggil Paksa Kepala DJSN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular