DPR Panggil Wamenkes Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 February 2023 17:30
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono Saat Memberikan Keterangan Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas kelanjutan kebijakan penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023).

Dalam mata acara agenda hari ini, RDP digelar bersama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dan jajarannya, namun juga dengan jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Direksi BPJS Kesehatan.

Dalam rapat ini, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan mengantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.

Pembahasan ini mencakup evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Selain itu, Komisi XI juga meminta penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene memulai rapat sekitar pukul 16.12 WIB dan disepakati selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.

Melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas akan dihapus dan ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap menjadi hanya sebanyak empat buah.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.

Sebelum RDP ini digelar, Komisi IX sejak pukul 10.00 WIB telah melaksanakan rapat kerja dan RDP dengan Menteri Kesehatan maupun Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terkait penanganan stunting.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rapat Kelas BPJS Kesehatan Panas, Menkes Kembali ke DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular