Belum Integrasi NIK & NPWP, Apa Bisa Lapor SPT Tahunan?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
09 February 2023 16:40
Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi akan mulai memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Januari 2024 mendatang. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2023 ini, diharapkan Wajib Pajak (WP) sesegera mungkin melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2023 kemarin DJP sudah membuka waktu bagi WP untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Pelaporan ini bagi WP orang pribadi dibuka hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan hinggal 30 April 2023.

Lantas, bagaimana jika WP belum mengintegrasikan NIK dengan NPWP namun ingin melaporkan SPT Tahunan 2022, apakah bisa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan.

"Pak saya belum melakukan validasi untuk yang SPT tahunan tau 2022 yg masuknya di tahun 2023 ini bisa saya laporkan nggak? Bisa," jelasnya dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/2023).

Kendati demikian, Neil mengatakan agar WP dapat lebih nyaman melakukan urusan administrasi perpajakan maka ia mengimbau agar WP melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

"Hanya saja untuk kenyamanan administrasi kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita," ujarnya.

Proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui website DJP online www.pajak.go.id. WP dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: 59,08 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular