
Jokowi Rilis 'Insentif Manis' untuk Investor IKN Minggu Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa insentif pajak sangat diperlukan untuk mendorong investasi di wilayah calon ibu kota.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai insentif bagi investor ini akan segera ditandatangani minggu ini.
Insentif dibutuhkan karena 80% pendanaan IKN dilakukan oleh swasta dan sisanya 20% dari APBN pemerintah.
"Ini sangat penting untuk memberikan insentif. Apakah bentuknya tax holiday, apakah super tax deductible atau ketentuan lain khusus," kata Bambang Susantono saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (7/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Bambang mengklaim banyak investor yang berminat untuk berinvestasi di IKN. Dari sebanyak 142 investor yang melirik kawasan Kalimantan Timur, 90 di antaranya sudah menyatakan keseriusan.
"Hingga kemarin, hingga minggu lalu jumlahnya 142 investor, 90 kami kategorikan pihak serius," katanya.
Bambang menjelaskan, investasi yang dilakukan dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ia memerinci 25 investor bergerak di bidang infrastruktur dan utilitas, 15 di sektor bidang edukasi, 14 di sektor jasa konsultasi, dan 10 di sektor perumahan.
Selanjutnya, 6 di sektor teknologi, 5 di sektor kesehatan, 9 di sektor mixed use dan komersial, 4 di sektor kantor BUMN dan swasta, dan 2 di sektor kantor pemerintahan.
Untuk proyek KPBU kerja sama dilakukan dalam bentuk pembangunan proyek perumahan mencakup 184 tower.
Dalam paparannya, nilai investasi Summarecon senilai Rp 1,67 triliun atau US$ 109,26 miliar. Lalu, Nusantara's Consortium sebesar Rp 30,8 triliun atau US$ 2,01 miliar. Kemudian, ada Korea Land and Housing Rp 8,65 triliun atau US$ 566,01 miliar.
Bambang optimistis investasi lain masuk dan terealisasi pada kuartal II tahun ini.
"Dalam kuartal II akan ada pecah telor [investasi]," kata Bambang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor IKN Bisa Dapat 'Bebas Pajak' 30 Tahun, Ini Caranya!