Sudah Menikah, Lapor SPT Suami Istri Digabung atau Dipisah?

Redaksi, CNBC Indonesia
07 February 2023 09:50
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, baik yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai atau memiliki usaha sendiri, berkewajiban untuk membayar pajak atau dikenal sebagai Wajib Pajak (WP). Masing-masing WP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi perpajakan.

Namun, apabila sudah berstatus suami istri, apakah pajaknya dipisah atau digabung?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa dalam peraturan perpajakan keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, kewajiban perpajakan antara suami dan istri dijadikan satu atau digabung, dengan kata lain cukup memiliki satu NPWP saja. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

"Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu dikutip Selasa (7/2/2023).

Meski begitu, Ditjen Pajak membolehkan apabila pasangan suami istri memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan, baik dalam kondisi masih hidup bersama atau sudah berpisah (cerai). Untuk melakukan pemisahan NPWP dan kewajiban perpajakan bagi WP yang sudah memiliki pasangan wajib menyertakanperjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan untuk yang sudah berpisah dan kesepakatan secara tertulis juga oleh keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.

"Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila mereka hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," katanya.

Selain wajib membayar pajak, WP juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui formulir SPT 1770S atau 1770.Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir1770diperuntukan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir1770S.

Untuk menggabungkan NPWP pasangan suami istri hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pindah alamat sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili. Untuk memperbarui alamat baru NPWP tersebut WP dapat mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan langsung ke KPP Lama atau KPP Baru.

Selain itu juga bisa melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat ke KPP Lama ataupun KPP Baru. Untuk informasi selengkapnya tentang tata cara pengajuan dan dokumen yang perlu dilampirkan silakan lihat pada PER-04/PJ/2020. Pemindahan WP -> Pasal 17-19.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suami Sudah Lapor SPT Pajak, Apakah Istri Juga?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular