Jangan Lupa, Tarif Tol di Sini Udah Naik, Jalur Lain Nyusul

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah ruas tol memberlakukan kenaikan tarif tahun ini. Memang, mengacu pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan, penetapan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi daerah masing-masing dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Adapun sebanyak 25 ruas tol dikabarkan akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2023 ini. Salah satunya adalah kenaikan tarif tol Tangerang-Merak pada 3 Januari 2023. Ini adalah kenaikan tarif tol pertama di 2023.
"Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/2/2023).
Kenaikan tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Alhasil, penyesuaiannya mulai dari Rp 500 hingga sekitar Rp 9.500.
"Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi," katanya.
Berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: 3.000
Golongan II: 5.000
Golongan III:5.000
Golongan IV: 6.500
Golongan V: 6.500
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: 6.000
Golongan II: 9.000
Golongan: III 9.000
Golongan IV: 12.000
Golongan V:12.000
Cikupa-Cikande
Golongan I: 16.500
Golongan II: 28,000
Golongan III: 26.000
Golongan IV: 33.500
Golongan V: 33.500
Cikupa-Ciujung
Golongan I: 22.500
Golongan II: 35.500
Golongan III: 35.500
Golongan IV: 46.000
Golongan V: 48.000
Cikupa-Walantaka
Golongan I: 26.000
Golongan II: 40.500
Golongan III: 40.500
Golongan IV: 52.500
Golongan V: 52.500
Cikupa-Serang Timur
Golongan I: 32.500
Golongan II: 51.000
Golongan III: 51.000
Golongan IV: 66.000
Golongan V: 66.000
Cikupa-Serang Barat
Golongan I: 38.500
Golongan II: 57.500
Golongan III: 57.500
Golongan IV: 74.500
Golongan V: 74.500
Cikupa-Cilegon Timur
Golongan I: 44.500
Golongan II: 70.000
Golongan III: 70.000
Golongan IV: 90.500
Golongan V: 50.500
Cikupa-Cilegon Barat
Golongan I: 51.000
Golongan II: 80.000
Golongan III: 80.000
Golongan IV: 103.500
Golongan V: 103.500
Cikupa-Merak
Golongan I: 53.500
Golongan II: 84.500
Golongan III: 84.500
Golongan IV: 109.000
Golongan V: 109.000.
Selain itu, ruas tol Pandaan-Malang juga akan mengalami penyesuaian tarif pada waktu yang sama. Tol di Jawa ini juga akan mengalami peningkatan tarif bervariasi.
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022, tentang Penyesuaian tarif tol pada ruas tol Pandaan Malang.
"PT Jasa Marga Pandaan Malang selaku pengelola tol Pandaan - Malang ingin menginformasikan bahwa mulai tanggal 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif," dikutip dari akun Instagram @tolpandaanmalang.
Kenaikan tarif tol Pandaan Malang berkisar antara Rp 500 - Rp 1.000 untuk golongan I. Sedangkan untuk golongan II, III, IV dan V naik Rp 500 - Rp 2000.
Berikut gambarannya dari jarak terdekat hingga terjauh:
Pandaan - Purwodadi
golongan I Rp 14.500
golongan II Rp 21.500
golongan III Rp 21.500
golongan IV Rp 28.500
golongan V Rp 28.500
Pandaan - Lawang
golongan I Rp 22.000
golongan II Rp 32.500
golongan III Rp 32.500
golongan IV Rp 43.500
golongan V Rp 43.500
Pandaan - Singosari
golongan I Rp 28.500
golongan II Rp 42.500
golongan III Rp 42.500
golongan IV Rp 57.000
golongan V Rp 57.000
Pandaan - Pakis
golongan I Rp 33.000
golongan II Rp 49.000
golongan III Rp 49.000
golongan IV Rp 65.500
golongan V Rp 65.500
Pandaan - Malang
golongan I Rp 35.500
golongan II Rp 53.500
golongan III Rp 53.500
golongan IV Rp 71.000
golongan V Rp 71.000.
Sebelumnya, Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif tol bergantung pada tingkat inflasi masing-masing daerah, baik tol di Jawa, Sumatera, Kalimantan, maupun Sulawesi.
Jika melihat Laporan Tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2021, setidaknya ada 25 ruas tol yang terakhir disesuaikan pada 2021 lalu. Artinya, jika sesuai UU No 2/2022, seharusnya ke-25 ruas tol ini akan mengalami penyesuaian tarif tahun ini.
Berikut rinciannya:
Disesuaikan Januari 2021
1. Jakarta - Cikampek II Elevated
2. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. JORR W2S
4. JORR Seksi W2U
5. JORR Seksi E
6. JORR Seksi S
7. JORR Ulujami - Pondok Aren
8. Akses Tanjung Priok
9. Bintaro Viaduct - Pondok Ranji
10. Cikampek - Purwakarta - Padalarang
11. Padalarang - Cileunyi
12. Palimanan - Kanci
13. Pejagan - Pemalang
14. Semarang ABC
15. Surabaya - Gempol
Disesuaikan 2 Juni 2021
16. Serpong - Cinere Seksi 1
Disesuaikan 17 Agustus 2021
17. Cibitung - Cilincing seksi 1
Disesuaikan 19 Agustus 2021
18. Pasuruan - Probolinggo
19. Pemalang - Batang
20. Solo - Ngawi
21. Batang - Semarang
Disesuaikan 23 dan 29 Agustus 2021
22. Ciawi - Cigombong
23. Bakauheni - Terbanggi Besar
Disesuaikan 7 Oktober 2021
24. Palembang - Indralaya
Disesuaikan 11 November 2021
25. Cengkareng - Kunciran
[Gambas:Video CNBC]
Catat! Tarif 3 Ruas Tol Ini Segera Naik
(dce)