Wah, 8 Wajib Pajak Ini Dibebaskan Negara dari Denda Lapor SPT

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Senin, 06/02/2023 20:33 WIB
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap Wajib Pajak (WP) diharuskan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. Untuk SPT tahun 2022, batas waktu pelaporan tersisa 2 bulan lagi.

Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, ada konsekuensi yang akan diterima WP berupa sanksi administrasi denda. Sanksi administrasi denda tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan


Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kendati demikian, terdapat Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.03/2007 tentang wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru