
Wow! Penghasilan Bos IKN Rp 172 Juta/Bulan, Ini Komentarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah menyetujui besaran penghasilan Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp 172 juta/bulan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2023.
Terdapat 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan gaji pokok Rp Rp 5.040.000 juta, Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan beras) sebesar Rp 648,840, Tunjangan Jabatan Rp 13.608.000 dan Tunjangan Kinerja Rp 153.422.000. Bila ditotal, hak keuangannya sebesar Rp 172.718.840.
Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumsum dan sebesar 20%untuk dukungan operasional lainnya.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe. Bambang Susantono sendiri sempat merespon besaran gaji tersebut kepada awak media.
"Saya no comment, dari awal saya gak nanya gaji saya berapa," tutur Bambang kepada CNBC Indonesia usai menghadiri acara lanjutan Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Jakarta belum lama ini.
Diketahui, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 8.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rumah Baru Presiden Mulai Dibangun Akhir Januari