
Korupsi dari Zaman Pak Harto hingga Jokowi, Perizinan No.1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bercerita mengenai indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 Indonesia yang turun dari tahun sebelumnya, dari 38 menjadi 34. Ini merupakan penurunan paling tinggi sepanjang sejarah reformasi Indonesia.
Skor IPK tersebut diberikan oleh lembaga Transparency International Indonesia (TII). IPK ini dihitung oleh Transparency International Indonesia dengan skala 0-100, dimana 0 artinya paling korup, sedangkan 100 artinya paling bersih.
Total negara yang dihitung IPK adalah 180 negara. Jika turun skornya di tahun 2022, itu artinya tingkat korupsi di Indonesia semakin meningkat dibandingkan tahun 2021.
"Kemarin 3 hari yang lalu kita terkejut bahwa di Indonesia itu indeks persepsi korupsi itu turun paling tinggi sepanjang sejarah reformasi," ungkapnya dalam Talkshow APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).
Padahal ia mengatakan, IPK Indonesia sejak reformasi itu meningkat kurang lebih 19 poin sejak Suharto turun dari jabatannya di 1999, ini merupakan kabar baik. Namun sayangnya, IPK itu kembali menurun di masa kepemimpinan Jokowi menjelang akhir ini menjadi berada di level 34.
"Pada tahun 1999 ketika Pak Harto baru turun indeks persepsi korupsi kita itu 20. Nah itu setiap tahun naik naik naik terus setiap tahun sehingga terakhir mencapai tertinggi 39. Berarti selama 22 tahun kita reformasi itu naik 19 poin. Itu naik setiap tahun 1 1 kadangkala turun 1 naik lagi. Nah yang sekarang ini turun dari 38 menjadi 34. Berarti di Indonesia ini banyak korupsi," jelasnya.
Dia mengungkapkan letak korupsi terbanyak di Indonesia berada pada proses perizinan di birokrasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran ketidakpastian hukum di Indonesia dimana tidak adanya jaminan terhadap para pelaku usaha atas kontribusi usahanya.
"Sesudah dibaca rincian hasil penelitian transparansi internasional Indonesia itu di mana tuh letak korupsi itu? Diproses perizinan di birokrasi. Oleh sebab itu hati-hati saudara proses perizinan, proses nego-nego proyek dan sebagainya itu yang menyebabkan indeks persepsi korupsi itu susah karena dari hasil penelitian apa sih yang paling susah di Indonesia? Kekhawatiran tentang tidak adanya kepastian hukum," jelasnya.
"Orang sudah terlanjur masuk biaya deal gitu tiba-tiba batal, sudah selesai di kantor dinas Perindustrian tiba-tiba bilang dinas agraria 'oh salah' terus gitu, ndak ada kepastian," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah membuat omnibus law. Omnibus law itu, kata Mahfud, untuk mengatasi hal-hal birokrasi. "Terlalu banyak pintu sehingga tidak efisien. Investor ndak mau masuk kalau kayak gitu," lanjutnya.
Dia bercerita bagaimana praktik kolusi terjadi di berbagai proyek di Indonesia. Yang pada akhirnya menyebabkan terusirnya pada investor dan terbentuknya ladang korupsi pada berbagai proyek tersebut.
"Di berbagai tempat di tempat-tempat tambang banyak beking-bekingan, pejabat membekingi kolusi, pejabat membekingi penambangan liar dan sebagainya. Orang yang investasi kebenaran terusir, orang yang ndak investasi merampok. Itu sebabnya indeks persepsi korupsi kita turun," jelasnya.
Namun, menurut Mahfud saat ini tingkat penegakan hukum Indonesia mengalami peningkatan karena pemerintah menangkapi para koruptor tersebut. Seperti diketahui, banyak kasus korupsi di tubuh BUMN dan pemerintah daerah terbongkar baru-baru ini.
"Kalau dirinci lagi itu hasil TII transparansi internasional Indonesia kalau dibaca bidang keadilan dan penegakan hukum naik, naik di dalam rincian itu, kenapa? Ya karena kita tangkapi koruptor-koruptor itu," katanya.
Alhasil, korupsinya makin banyak tetapi penegakannya jalan juga. Dia mencontohkan korupsi di Jiwasraya, Asabri dan sebagainya, dikawal sampai ke pengadilan. Selain itu, OTT banyak itu menyebabkan penegakan hukumnya naik, meski kasus korupsi banyak.
"Sehingga jangan samakan antara peningkatan korupsi dengan peningkatan penegakan hukum, itu beda. Tidak bisa dikatakan kalau korupsi banyak lalu penegakan hukum itu rendah," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 T