Bos IKN Soal Penghasilan Rp 172 Juta/Bulan: Saya No Comment

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 02/02/2023 15:40 WIB
Foto: Kepala Badan Otorita IKN Bambang Nusantono (Bloomberg via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menanggapi besaran penghasilan yang diberikan oleh pemerintah. Diketahui, penghasilannya ditetapkan sejumlah Rp 172 juta.



"Saya no comment, dari awal saya gak nanya gaji saya berapa," tutur Bambang kepada CNBC Indonesia usai menghadiri acara lanjutan Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan gaji dan fasilitas kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2023.

Dalam aturan itu, kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan tiap bulan dan fasilitas lainnya. Hak keuangan yang dimaksud diberikan sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan gaji pokok Rp Rp 5.040.000 juta, Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan beras) sebesar Rp 648,840, Tunjangan Jabatan Rp 13.608.000 dan Tunjangan Kinerja Rp 153.422.000. Bila ditotal, hak keuangannya sebesar Rp 172.718.840.


Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri