Sistem Penilaian PNS Pakal Dirombak, Dijamin Anti Ribet!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
01 February 2023 10:10
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perubahan ini dimaksudkan agar PNS tidak hanya fokus mengurus nilai kredit ketimbang capaian kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, para PNS non struktural itu harus sampai cuti 3-7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

"Nah, kemarin teman-teman yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena dia sibuk urus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari mungkin mengisi hal-hal seperti ini," ujarnya dalam acara Sosialisasi PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Rabu (2/2/2023).

Seperti diketahui, sistem penilaian berdasarkan capaian kinerja ini kini juga mengacu ke dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun, penilaian didasari atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jabatan fungsional yang tengah diduduki.

SKP itu sendiri diurus nantinya bersama para pimpinan di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional itu akan dibahas bersama para pimpinannya. Penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai hingga langkah-langkah pelaksanaannya.

"Angka kreditnya terlalu ribet dulu, maka banyak keluhan orang urus angka kredit. Sekarang tidak lagi ribet, dengan begitu target kami anak-anak bisa lebih lincah kerja bisa lebih mudah. Sekarang kalau ditanya ke anak bawah pasti ngomong ribet dengan PermenPANRB ini Insyaallah enggak ribet," tegas Anas.

Anas melihat, kemudahan penilaian bagi jabatan fungsional ini penting karena dari sisi jumlah mereka mendominasi total keseluruhan PNS. Jumlah PNS sendiri saat ini mencapai 3.956.018 orang secara keseluruhan dan yang masuk ke jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 orang atau 58% nya. Sisanya jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683 orang.

"Sehingga dari jumlah ASN yang 4,31 juta, fungsionalnya 2,1 juta atau 58% dari jumlah PNS yang 3,95 juta. Maka transformasi ini untuk merubah tata kelola jabatan fungsional berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja," kata Anas.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video : ASN Pertama ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular